No. SK: 199 Tahun 2022
30 Menit setelah menerima Nomor Antrian
Biaya Perpanjangan/penggantian STNK Roda Dua/Tiga STNK = Rp. 100.000,- dan TNKB = Rp. 60.000,- Jumlah Rp. 160.000,-
Biaya Perpanjangan/penggantian STNK Roda Empat STNK = Rp. 200.000,- dan TNKB = Rp. 100.000,- Jumlah Rp. 300.000,-
Besaran/Jumlah Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan sesuai dengan Jenis Kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun sebelum yang ditetapkan setiap tahunnya
Iuran SWDKLLJ sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Besaran PKB dan SWDKLLJ dapat dilakukan pemeriksaan melalui aplikasi Samsat Kalbar
Penerbitan STNK dan TNKB sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60/2016
STNK Baru
- Telpon (0534) 33749
- IG, FB,Twitter : Samsat.ketapang
b. Alur Penanganan Pengaduan
- Pemohon menyampaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis
- Pejabat Pengelola Pengaduan menerima Aduan
- Tim Pengelola Aduan
- Pemohon menerima hasil jawaban
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store