Perpanjangan/Penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

No. SK: 199 Tahun 2022

  1. Cek Fisik Kendaraan (Perpanjangan dan atau Penggantian STNK Hilang)
  2. BPKB (Fotocopy untuk perpanjangan, asli dan FC untuk penggantian)
  3. STNK (Asli untuk perpanjangan dan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian untuk penggantian*)
  4. SKPD/Notice Pajak (Asli untuk perpanjangan dan Surat Keterangan Pajak dari Samsat untuk penggantian*)
  5. Identitas Diri

  1. Wajib Pajak mempersiapkan Dokumen persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Wajib Pajak menghadirkan kendaraan untuk dilakukan cek fisik kendaraan ditempat yang telah disediakan
  3. Wajib Pajak menuju loket pendaftaran dengan membawa persyaratan utnuk mendapatkan nomor antrian, kemudian meminta Surat Keterangan Pajak (khusus penggantian stnk hilang) kepada petugas samsat dan menunggu panggilan nomor antrian disetiap loket
  4. Menuju Loket Pembayaran dalam hal ini Loket Bank Kalbar untuk melakukan pembayaran dan menerima bukti SKPD sebagai bukti sah pembayaran pajak
  5. Menuju Loket dalam hal ini Loket Bank BRI untuk Pembayaran STNK dan TNKB
  6. Menuju loket pengesahan dan penyerahan untuk mengambil STNK yang telah disahkan oleh petugas dan melakukan pemeriksaan atas kesesuaian dokumen

30 Menit setelah menerima Nomor Antrian

Biaya Perpanjangan/penggantian STNK Roda Dua/Tiga STNK = Rp. 100.000,- dan TNKB = Rp. 60.000,- Jumlah Rp. 160.000,-

Biaya Perpanjangan/penggantian STNK Roda Empat STNK = Rp. 200.000,- dan TNKB = Rp. 100.000,- Jumlah Rp. 300.000,-

Besaran/Jumlah Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan sesuai dengan Jenis Kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun sebelum yang ditetapkan setiap tahunnya

Iuran SWDKLLJ sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Besaran PKB dan SWDKLLJ dapat dilakukan pemeriksaan melalui aplikasi Samsat Kalbar

Penerbitan STNK dan TNKB sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60/2016

STNK Baru

-      Telpon (0534) 33749

-      IG, FB,Twitter : Samsat.ketapang

 

b.   Alur Penanganan Pengaduan

-      Pemohon menyampaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis

-      Pejabat Pengelola Pengaduan menerima Aduan

-      Tim Pengelola Aduan

-      Pemohon menerima hasil jawaban


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

samsatketapang.kalbarprov.web.id