Penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan

  1. 1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana Keberangkatan Kapal Perikanan
  2. 2. Menyerahkan Bukti Pelunasan Jasa Tambat Labuh
  3. 3. Menyerahkan STBL Kedatangan Kapal Perikanan
  4. 4. Menyerahkan Log Book Penangkapan Ikan
  5. 5. Menyerahkan SHTI Lembar Awal bagi Kapal diatas 20 GT

  1. 1. Pemohon menuju meja informas 2. Menerima informasi dari petugas 3. Menyerahkan berkas permohonan 4. Menerima STBLKK

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan

1. Lisan

2. Tulisan disampaikan ke kotak Pengaduan

3. Telepon/Fax K 0561 - 775347

4. Email : pp.provkalbar@gmail.com

5. Webside : upt-pp.kalbarprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan"