Pengajuan Izin Cuti Kuliah

No. SK: Nomor 520 Tahun 2021

  1. Mahasiswa IAIN Kudus
  2. Surat permohonan izin cuti yang diketahui penasehat akademik dan wali mahasiswa
  3. Fotocopy KTM
  4. Fotocopy slip pembayaran registrasi terakhir

  1. Mahasiswa log in di smurt atau di web langsung dengan alamat ptsp.iainkudus.ac.id kemudian pilih layanan pengajuan izin cuti kuliah dan mengisi form dan upload berkas pendukung, atau mahasiswa bisa langsung datang ke PTSP IAIN Kudus di gedung Rektorat
  2. Petugas memvalidasi/memverifikasi berkas persyaratan pengajuan cuti kuliah
  3. Kasubbag Administrasi Akademik mendapatkan notifikasi pengajuan cuti kuliah, kemudian melakukan approved
  4. Wakil Rektor 1 mendapatkan notifikasi pengajuan cuti kuliah kemudian melakukan approved
  5. Mahasiswa mendapatkan notifikasi pengajuan cuti kuliah bahwa pengajuan cuti kuliah sudah disetujui dan mahasiswa bisa mencetak sendiri surat keterangan cuti kuliah (hanya bersifat sementara sebelum SK izin cuti jadi)
  6. Setelah proses di PTSP selesai petugas Administrasi Akademik membuatkan SK izin cuti kuliah an. sesuai pengajuan yang telah disetujui
  7. Petugas akademik mencetak SK Izin cuti kuliah untuk dimintakan ttd Rektor
  8. Rektor menandatangani SK izin cuti kuliah
  9. Petugas akademik mengrimkan file scan SK izin cuti kuliah yang sudah discan lewat WA atau mahasiswa bisa datang langsung di layanan PTSP
  10. Petugas Subbag Administrasi Akademik menginput status mahasiwa ke dalam SIKADU menjadi CUTI

1 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Izin Cuti Kuliah

Petugas : Dwi Sulistiono, SE (081325626053)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ptsp.iainkudus.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Izin Cuti Kuliah"