[OL06] Rekomendasi Wakaf

No. SK: 32 Tahun 2022

  1. Scan sertifikat ikrar wakaf (IW) format pdf;
  2. Scan akta ikrar wakaf (AIW) format pdf;
  3. Memiliki nomor Whatsapp aktif;
  4. Memiliki akun Google;
  5. Mengisi Formulir Online.

  1. Pemohon mengakses Formulir Online yang telah disediakan;
  2. Pemohon melengkapi isian Formulir Online;
  3. Apabila isian telah dirasa lengkap, pemohon dapat mengklik tombol Kirim / Submit;
  4. Kankemenag Kabupaten Sragen akan memproses Surat permohonan sesuai waktu pelayanan yang telah ditentukan;
  5. Apabila surat rekomendasi telah selesai, pemohon akan di hubungi melalui whatsup;
  6. Pemohon dapat mengambil surat rekomendasi di PTSP dengan membawa identitas.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Wakaf.

Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui :

 - Website : MESRA | LAPOR 

 - Email : kabsragen@kemenag.go.id 

- Telepon : 0271 - 891031 

 Kritik dan Saran dapat disampaikan melalui : 

 - Website : MESRA | LAPOR 

- Email : kabsragen@kemenag.go.id 

 - Telepon : 0271 – 891031


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online