Pelayanan Konsultasi

  1. Surat Tugas
  2. Dokumen/berkas pendukung
  3. Tanda pengenal/identitas

  1. Tamu/pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi
  2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
  3. Menerima layanan konsultasi dari Kepala UPT KPH, Subbag. Tata Usaha, Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat, atau Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan (sesuai dengan keperluan)

Administrasi : 15 Menit

Konsultasi : Sesuai materi konsultasi

Tidak dipungut biaya

pelayanan konsultasi

UPT KPH Ketapang Selatan 

Jalan Letkol M.Tohir No. 11, Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat

WA : 081352107936

Telp : 081352107936

Email : kphketapangselatan@gmail.com

Website : http://lhk.kalbarprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi"