Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

No. SK: 199 Tahun 2022

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ASLI
  2. SKPD/Notice Pajak ASLI
  3. Identitas Diri ASLI
  4. Fotocopy BPKB (Buku Pemilik kendaraan Bermotor)

  1. Wajib Pajak Mempersiapkan Dokumen Persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Wajib Pajak menuju meja informasi dengan membawa persyaratan untuk mendapatkan Nomor Antrian dengan Kode A (Pengesahan STNK, Lansia, Ibu Hamil dan Disabilitas) kepada petugas informasi dan menunggu panggilan nomor antrian tersebut disetiap loket
  3. Menuju Loket 1 (Pendaftaran) dengan membawa berkas persyaratan
  4. Menuju Loket 2 (Pembayaran) untuk melakukan pembayaran dan menerima SKPD sebagai Bukti Sah Pembayaran
  5. Menuju Loket 3 (Penyerahan) untuk mengambil STNK yang telah disahkan oleh Petugas dan memeriksa kesesuaian dokumen yang diterima

15 Menit dari setelah menerima Nomor Antrian

Tidak dipungut biaya

PENGESAHAN STNK

Pemohon menyampaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis

Pejabat Pengelola Pengaduan menerima Aduan

Tim Pengelola Pengaduan melakukan rapat pembahasan

Pemohon menerima hasil jawaban

-      Telpon (0534) 33749

-      Email : samsatketapang@kalbarprov.web.idIG, FB,Twitter : Samsat.ketapang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

samsatketapang.kalbarprov.web.id