No. SK: 199 Tahun 2022
15 Menit dari setelah menerima Nomor Antrian
Tidak dipungut biaya
PENGESAHAN STNK
Pemohon menyampaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis
Pejabat Pengelola Pengaduan menerima Aduan
Tim Pengelola Pengaduan melakukan rapat pembahasan
Pemohon menerima hasil jawaban
- Telpon (0534) 33749
-
Email : samsatketapang@kalbarprov.web.idIG,
FB,Twitter : Samsat.ketapang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store