Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

  1. 1. Surat Permohonan Keberangkatan Kapal
  2. 2. Bukti Pembayaran Tambat Labuh dari UPT Pelabuhan Perikanan Prov.Kalbar
  3. 3. Surat Laik Operasi Kapal Perikanan dari Pengawas Perikanan
  4. 4. Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal
  5. 5. Surat Tanda Nukti Lapor Keberangkatan
  6. 6. Permohonan Penerbitan SPB
  7. 7. Surat Pernyataan Kesiapan Kapal Berangkat dari Nahkoda
  8. 8. Daftar Awak Kapal Perikanan
  9. 9. Log Book Penangkapan Ikan
  10. 10. Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan (SHTI-lembar awal) SKPI

  1. 1. Pemohon Menuju Meja Informasi 2. Menerima informasi dari petugas 3. Menyerahkan berkas permohonan 4. Menerima SPB

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1. Lisan

2. Tulisan disampaikan ke kontak Pengaduan

3. Telepon/Fax : 0561 - 775347

4. Email : pp.provkalbar@gmail.com

5. Webside : upt-pp.kalnarprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)"