[OL01] Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah

No. SK: 32 Tahun 2022

  1. Scan Dokumen Permohonan ditujukan ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen sesuai Format;
  2. Scan Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah dari FKUB;
  3. Memiliki nomor Whatsapp aktif;
  4. Memiliki akun Google;
  5. Mengisi Formulir Online.

  1. Pemohon mengakses Formulir Online yang telah disediakan;
  2. Pemohon melengkapi isian Formulir Online;
  3. Apabila isian telah dirasa lengkap, pemohon dapat mengklik tombol Kirim / Submit;
  4. Kankemenag Kabupaten Sragen akan melakukan kunjungan lapangan kelayakan pemberian rekomendasi;
  5. Kankemenag Sragen akan memproses Surat Rekomendasi sesuai waktu pelayanan yang telah ditentukan;
  6. Apabila Rekomendasi telah terbit, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen akan menghubungi Pemohon melalui Whatsapp;
  7. Pemohon dapat mengambil Rekomendasi yang telah terbit pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen pada Jam dan Hari Kerja dengan menunjukan Identitas.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah

Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui :

 - Website : MESRA | LAPOR 

 - Email : kabsragen@kemenag.go.id 

- Telepon : 0271 - 891031 

 Kritik dan Saran dapat disampaikan melalui : 

 - Website : MESRA | LAPOR 

- Email : kabsragen@kemenag.go.id 

 - Telepon : 0271 – 891031


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online