[PHU05] Ijin Rekomendasi Pendirian Ijin Operasional PPIU

  1. Surat permohonan rekomendasi ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sragen yang di tandatangani oleh direktur utama dan stempel;
  2. Fotocopy Akte Notaris Pendirian Perseroaan Terbatas ( Bagi akte pendirian yang lebih dari 5 tahun belum ada perubahan harus ada perubahan dan pemilik akta PT.adalah WNI beragama Isalam agar dilampirkan KTP seluruh;
  3. Fotocopy surat pengesahan akta Notaris dari Kementerian Hukum dan HAM;
  4. Fotocopy Ijin Usaha biro perjalanan wisata dari Dinas Pariwisata setempat sudah beroperasi paling singkat 2 tahun di buktikan dengan tanda daftar usaha Pariwisata (TUDP);
  5. Fotocopy surat keterangan domisili usaha (SKDU) dari Pemda setempat (Desa/Kelurahan/Kecamatan ) yang masih berlaku
  6. Fotocopy Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dari Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen;
  8. Fotocopy surat Rekomendasi dari Instansi Pemda Provinsi dan atau/Kabupaten/Kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku;
  9. Fotocopy laporan keuangan perusahaan 1 tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan WDP;
  10. Susunan dan Struktur Pengurus Perusahaan di tandatangani oleh Direktur Utama dan stempel perusahaan ( Asli );
  11. Fotocopy tanda penduduk KTP dan Biodata pemegang saham dan anggota direksi dan komisaris ( semua WNI beragama islam );
  12. Fotocopy NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan;
  13. Memiliki sumber daya manusia berpengalaman di bidang BPW ( minimal 3 orang );
  14. Memiliki Kantor domisili tetap dan atau sewa minimal 4 tahun dan dilengkapi sarana prasarana yang mendukung manajemen operasional ( ruang minimal 60 M2 );
  15. Foto-foto kondisi muka kantor dan ruang pelayanan serta kegiatan bimbingan Umroh.

  1. Pemohon datang ke PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen dan mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon menyampaikan identitas dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas PLHUT sesuai antrian yang yang telah ditentukan;
  3. Petugas PLHUT memeriksa dan memproses berkas ajuan layanan dari Pemohon;
  4. Setelah layanan selesai diproses, Petugas PLHUT menyampaikan produk layanan kepada Pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pendirian Ijin Operasional PPIU.

Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui :

 - Website : MESRA | LAPOR 

 - Email : kabsragen@kemenag.go.id 

- Telepon : 0271 - 891031 

 Kritik dan Saran dapat disampaikan melalui : 

 - Website : MESRA | LAPOR 

- Email : kabsragen@kemenag.go.id 

 - Telepon : 0271 – 891031


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store