[PHU04] Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah Wafat / Meninggal

  1. Surat Permohonan;
  2. Asli setoran awal/setoran lunas BIPIH;
  3. Salinan akte kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Legalisir );
  4. Asli Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Porsi jamaah wafat yang di tanda tangani oleh suami istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang di ketahui oleh RT, RW dan Lurah/Kepala Desa;
  5. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang di tanda tangani oleh calon jamaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jamaah wafat, dan bermaterai secukupnya;
  6. Salinan KTP, KK, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Salinan Akte Nikah, Atau Bukti lain jamaah penerima pelimpahan nomor porsi yang di legalisir dengan menunjukkan aslinya;
  7. Mengisi SPPH yang telah disediakan;
  8. Membuka rekening haji, Bank yang sama dengan yang akan dilimpahkan porsinya

  1. Pemohon datang ke PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen dan mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon menyampaikan identitas dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas PLHUT sesuai antrian yang yang telah ditentukan;
  3. Petugas PLHUT memeriksa dan memproses berkas ajuan layanan dari Pemohon;
  4. Setelah layanan selesai diproses, Petugas PLHUT menyampaikan produk layanan kepada Pemohon.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berkas Hasil Pelimpahan Nomor Porsi.

Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui :

 - Website : MESRA | LAPOR 

 - Email : kabsragen@kemenag.go.id 

- Telepon : 0271 - 891031 

 Kritik dan Saran dapat disampaikan melalui : 

 - Website : MESRA | LAPOR 

- Email : kabsragen@kemenag.go.id 

 - Telepon : 0271 – 891031


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store