[PHU02] Permohonan Rekomendasi Passport Umroh

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Keterangan Dari PPIU;
  3. Fotocopy Surat Keputusan ( SK ) Operasional PPIU yang masih berlaku;
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP );
  5. Fotocopy Kartu Keluarga.

  1. Pemohon datang ke PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen dan mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon menyampaikan identitas dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas PLHUT sesuai antrian yang yang telah ditentukan;
  3. Petugas PLHUT memeriksa dan memproses berkas ajuan layanan dari Pemohon.
  4. Setelah layanan selesai diproses, Petugas PLHUT menyampaikan produk layanan kepada Pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Passport Umroh.

Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui :

 - Website : MESRA | LAPOR 

 - Email : kabsragen@kemenag.go.id 

- Telepon : 0271 - 891031 

 Kritik dan Saran dapat disampaikan melalui : 

 - Website : MESRA | LAPOR 

- Email : kabsragen@kemenag.go.id 

 - Telepon : 0271 – 891031


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store