Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. Surat Permohonan ybs
  2. Surat Pengantar dari Kepala Desa
  3. poto kopi KTP
  4. poto kopi KK

  1. Berkas disampaikan oleh pemohon
  2. Berkas dari Pemohon di registrasi dan diverifikasi oleh petugas
  3. petugas mengetik Surat Keterangan
  4. Surat keterangan di koreksi dan diparaf pejabat yang membidangi
  5. penanda tangan Surat Keterangan oleh Camat
  6. pembubuhan stempel/cap basah oleh petugas untuk diserahkan kepada pemohon

Registrasi dan verifikasi berkas 5 - 10 menit

Penerbitan/pengetikan Surat oleh petugas 5 - 10 menit

Koreksi dan paraf surat oleh pejabat 5 - 10 menit

Penanda tanganan surat  5- 10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan ( SKCK)

Sugiyanto, S.Pd,,Camat

Sutarto, S.A.P,,Kasi Trantib

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian"