Peminjaman Ruang

No. SK: SK Kepala MAN 3 Bantul 189.0 TAHUN 2021

  1. Surat permohonan peminjaman ruang
  2. Peminjam adalah sesama satker madrasah, satker non-madrasah dalam lingkup Kementerian Agama DIY atau organisasi profesi guru yang diikuti salah satu guru MAN 3 Bantul

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan pinjam ruang kepada petugas PTSP
  2. Pemohon menjawab pertanyaan-pertanyaan pengelola ruang dengan jujur
  3. Pemohon menerima jawaban dari pengelola ruang
  4. Pemohon menandatangani berita acara peminjaman ruang, apabila permohonannya disetujui

jawaban atas permohonan peminjaman ruang diberikan maksimal 1 jam dari sejak surat permohonan diterima petugas PTSP MAN 3 Bantul

Tidak dipungut biaya

Ruang Laboratorium, Ruang Komputer dan Aula, dipinjamkan kepada sesama satker Madrasah untuk kegiatan praktik/ujian atau kepada satker lain non-madrasah di lingkungan kementerian Agama DIY untuk keperluan dinas lain

Nomor Pengaduan : 0818-0426-8402 (Choir)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Ruang"