Pelayanan Penyaluran Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP)

No. SK: 000.8.3.2/020/Dinsos/2023

  1. Kepala keluarga dan/atau pencari nafkah utama dalam keluarga;
  2. Telah menikah dan/atau berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun dan masih produktif;
  3. Berdomisili tetap dan memiliki identitas diri;
  4. Memiliki potensi dan keterampilan;
  5. Memenuhi kriteria miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi; dan
  6. Harus masuk dalam data terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu.

  1. Masyarakat atau lembaga kesejahteraan sosial mengajukan permohonan UEP berupa proposal kepada Dinas Sosial daerah kabupaten/kota dengan persetujuan dari lurah/kepala desa/nama lain;
  2. Dinas Sosial daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi calon penerima UEP berdasarkan data terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta jenis usaha;
  3. Hasil verifikasi dan validasi beserta proposal disampaikan secara tertulis oleh Dinas Sosial daerah kabupaten/kota kepada Menteri Sosial cq. Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin atau kepala unit kerja eselon II yang menangani UEP dengan tembusan disampaikan kepada kepala Dinas Sosial daerah provinsi;kepada kepala Dinas Sosial daerah provinsi;
  4. Unit kerja eselon II yang menangani UEP melakukan seleksi terhadap calon penerima UEP dan jenis usaha sesuai proposal;
  5. Unit kerja eselon II yang menangani UEP menetapkan lokasi dan penerima UEP;
  6. Dinas Sosial daerah kabupaten/kota harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan surat pernyataan penerimaan program dengan bermaterai cukup;
  7. Hasil penetapan lokasi dan penerima UEP disampaikan kepada Dinas Sosial daerah kabupaten/kota dengan tembusan kepada Dinas Sosial daerah provinsi;
  8. Kepala Dinas Sosial daerah kabupaten/kota menyampaikan hasil penetapan kepada penerima UEP;
  9. Penyaluran Bantuan Usaha Ekonomi Produktif dilaksanakan dengan mengundang Penerima UEP untuk penyerahan Bantuan.

satu hari

Tidak dipungut biaya

Barang Modal senilai Rp. 2.500.000 untuk pengembangan usaha atau ekonomi kecil masyarakat yang sudah memiliki kegiatan usaha


Telepon : 021-29666250                    

Website : dinsos.tangerangselatankota.go.id atau lapor.go.id

Whatsapp : 0812 9019 0132

Email : dinassosial@tangerangselatankota.go.id

Facebook : Dinas Sosial Tangsel 

Instagram : dinsostangsel



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA: 0812 9019 0132

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyaluran Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP)"