Pemecahan/Pemisahan Bidang Tanah

  1. Formulir Permohonan, Surat Kuasa apabila dikuasakan (bermaterai Rp10.000)
  2. Fotocopy (KTP,KK) Pemohon atau Kuasanya
  3. Sertipikat Asli
  4. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah apabila terjadi perubahan penggunaan tanah
  5. Penyerahan bukti SSP/PPH
  6. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan

  1. Melengkapi Persayaratan Administrasi
  2. Melakukan Pendaftaran di Loket Pendaftaran
  3. Melakukkan Pembayaran ke Bank atau ATM
  4. Petugas Ukur Kantor Pertanahan melakukan pengukuran ke lokasi pemohon
  5. Tunggu sampai proses selesai
  6. Sertipikat dapat dimbil di loket penyerahan Kantor Pertanahan

15 Hari kerja

Biaya Pemecahan/Pemisahan Sertipikat = Rp.50.000+Tarif Pelayanan Pengukuran

Pelayanan Pengukuran dihitung dengan rumus :
a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar 
Tu = ( L/500 x HSBKu ) + Rp100.000,00

b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar
Tu = ( L/4.000 x HSBKu ) + Rp14.000.000,00 4.000

c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar 
Tu = ( L/10.000 x HSBKu ) + Rp134.000.000,00

TU = Tarik Ukur
HSBKU = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran
L = Luas Tanah

SERTIPIKAT

Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemecahan/Pemisahan Bidang Tanah"