15 Hari kerja
Biaya Pemecahan/Pemisahan Sertipikat = Rp.50.000+Tarif Pelayanan Pengukuran
Pelayanan Pengukuran dihitung dengan rumus :
a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar
Tu = ( L/500 x HSBKu ) + Rp100.000,00
b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000
hektar
Tu = ( L/4.000 x HSBKu ) + Rp14.000.000,00
4.000
c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar
Tu = ( L/10.000 x HSBKu ) + Rp134.000.000,00
TU = Tarik Ukur
HSBKU = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran
L = Luas Tanah
SERTIPIKAT
Loket Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store