Pelayanan Izin-Izin Gangguan ( HO ) dan IMB

  1. Surat Permohonan ybs
  2. Rekomendasi Desa
  3. Izin tetangga
  4. Denah Lokasi
  5. Poto kopi KTP
  6. Poto kopi KK

  1. Pemohon menyampaikan berkas
  2. berkas diregistrasi dan di verifikasi
  3. Petugas membuat Surat Pengantar
  4. Surat Pengantar di paraf
  5. Surat Pengantar di tanda tangani oleh Camat

Registrasi dan verifikasi berkas  5 - 10 menit

Penerbitan/Pengetikan Surat Pengantar Izin HO/IMB 10 menit

Koreksi dan paraf Pejabat yang membidangi 10 menit

Penanda tangan Surat oleh Camat 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi HO dan Surat Rekomendasi IMB

Sugiyanto, S.Pd, Camat (082181940460)

Supardi, SE,,Sekcam (082299694581)

Am Azbas Khamsuwoldi, SE,,Kasi Kemas dan LH (082278332864) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin-Izin Gangguan ( HO ) dan IMB"