Standar Pelayanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru

  1. Milik Perseorangan : Cek Fisik Kendaraan; Faktur/Invoice; Identitas Diri Asli dan Fotokopi 2 rangkap.
  2. Badan Hukum : Cek Fisik Kendaraan; Faktur/Invoice; Identitas Diri Asli dan Fotokopi 2 rangkap; Fotokopi SITU 2 rangkap; Fotokopi SIUP 2 rangkap; Fotokopi NPWP 2 rangkap; Fotokopi Surat Keterangan Domisili 2 rangkap.

  1. Wajib Pajak mempersiapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan
  2. Wajib Pajak menghadirkan kendaraan untuk dilakukan pengecekan fisik kendaraan di tempat Cek Fisik Kendaraan
  3. Wajib Pajak menuju meja informasi dengan membawa persyaratan untuk mendapatkan nomor antrian dengan kode B (Balik Nama) dan menunggu panggilan nomor antrian di setiap loket
  4. Menuju Loket 1 (pendaftaran) dengan membawa berkas persyaratan dan melakukan pembelian PNBP BPKB dan PNBP STCK di Bank BRI (Sebelah LOKET 1)
  5. Menuju Loket 2 (pembayaran) untuk melakukan pembayaran dan menerima SKPD sebagai bukti sah pembayaran pajak
  6. Menuju loket 3 (penyerahan) untuk mengambil STNK yang telah disahkan oleh Petugas dan mengecek kesesuaian dokumen yang diterima.

kerjasejak menerima nomor antrian

  1. Besaran/Jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB Baru di tetapkan sesuai dengan jenis kendaraan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI tentang Perhitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Tahun yang bersangkutan yang ditetapkan setiap tahunnya.
  2. Iuran SWDKLLJ sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
  3. Penerbitan STNK, TNKB, BPKB sesuai PP No. 60 Tahun 2016 :
  • Roda 2/Roda 3 
    • STNK : Rp 100.000
    • TNKB : Rp   60.000
    • BPKB : Rp 225.000
    • STCK : Rp   10.000
  • Roda 4 atau lebih
    • STNK : Rp 200.000
    • TNKB : Rp 100.000
    • BPKB : Rp 375.000
    • STCK : Rp   50.000 

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Baru

NO. TELP : 0561-691199

NO. HP/WA : 08115755841

EMAIL : uppdmempawah@gmail.com

Website : http://bapenda.kalbarprov.go.id

Facebook : Samsat Mempawah

Instagram : @samsatmempawah

Twitter : @samsat_mempawah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store