Standar Pelayanan Pengajuan Nomor Pokok Sekolah (NPSN)

  1. Surat Permohonan Pengajuan NPSN
  2. Foto Papan Nama Lembaga / Plang Sekolah (Cetak Kertas Polio Berwarna)
  3. Foto Bangunan / Gedung Sekolah Tampak Depan (Cetak Kertas Polio Berwarna)
  4. Fotocopy Izin Operasional Sekolah dan Yang Asli Harap Dibawa ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  5. Foto Copy Izin Pendirian Lembaga / Yayasan (Akta Notaris)
  6. Print Denah Lokasi Sekolah (Lintang dan Bujur) Dari Google Maps
  7. Luas Tanah Milik / Bukan Milik (Fotocopy Akta Tanah)

  1. Menyerahkan berkas permohonan pengajuan NPSN
  2. Memeriksa Kelengkapan permohonan pengajuan NPSN, jika tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, jika lengkap diproses lebih lanjut
  3. Pengajuan NPSN ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan melalui website vervalsp.data.kemdikbud.go.id
  4. Penerbitan Sertifikat NPSN
  5. Permohonan paraf sertifikat NPSN ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian, jika tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat dikembalikan ke pengumpul / pengolah data untuk diperbaiki
  6. Menandatangani pengesahan sertifikat NPSN oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan yang telah dicetak
  7. Mencatat dalam buku agenda dan menyampaikan kepada pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat NPSN


Loket Pelayanan Publik Disdikbud

WA : 085773085730

E-mail : layanan.dikbudtangsel@gmail.com

Instagram : dikbudtangsel

https://dikbud.tangerangselatankota.go.id/main/pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengajuan Nomor Pokok Sekolah (NPSN)"