Surat Keterangan Pendaftaran Tanah

  1. Formulir Permohonan, Surat Kuasa apabila dikuasakan (bermaterai Rp10.000)
  2. Fotocopy (KTP,KK) Pemohon atau Kuasanya
  3. Bukti Hubungan Hukum antara Subjek dan Objek Tanah

  1. Melengkapi Persyaratan Administrasi
  2. Melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran
  3. Melakukan Pembayaran ke Bank atau ATM
  4. Pencentakan Surat Keteranagan Pendaftaran Tanah
  5. Selesai

4 Hari kerja

Rp. 50,000

Surat Keterangan Pendaftaaran Tanah

Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pendaftaran Tanah"