Pelayanan Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon membawa fotokopi kartu identitas
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik

  1. 1. Pemohon membawa fotokopi kartu identitas

Tindak lanjut aduan kurang dari 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan aduan pelanggan


GRATIS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline dan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Informasi Publik"