Surat Rekomendasi IMB Rumah Ibadah

No. SK: 34

  1. Surat Permohonan ditandatangani oleh Ketua dan sekretaris, Panitia pembangunan dengan diketahui Ketua Organisasi
  2. Denah umum lokasi bangunan
  3. Fotocopy Sertifikat Tanah
  4. SK Susunan Panitia Pembangunan
  5. Fotocopy KTP Ketua Panitia
  6. Daftar Nama dan tandatangan asli serta fotocopy KTP calon pengguna rumah ibadah/ umat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah
  7. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang dibuat dalam suatu daftar; nama; alamat dan tandatangan asli yang daftarnya disyahkan oleh lurah setempat
  8. Surat keterengan dari lurah setempat yang menerangkan bahwa tanah lokasi bangunan tidak sedang dalam sengketa
  9. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai 10.000 dari ketua Panitia/ Penanggung jawab pembangunan bahwa semua data yang dilampirkan adalah benar dan apabila dikemudian hari ternyata ditemukan data/dokumen yang tidak benar maka bersedia untuk dicabut rekomendasinya dan diproses menurut hukum dan ketentuan yang berlaku
  10. Uraian sejarah singkat keberadaan rumah ibadah
  11. Surat Rekomendasi dari FKUB

  1. Pelayanan dan pemberian informasi dilakukan dengan menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi IMB Rumah Ibadah

Pemberian informasi dan pelayanan dijamin akuntabel, transparan dan sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan dan masyarakat umum. Kuesioner tentang pelayanan dapat dilakukan langsung pada saat pengajuan layanan melalui indeks kepuasan serta diakses oleh seluruh pengguna layanan dan masyarakat umum melalui survei indeks kepuasan kotasurakarta.kemenag.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi IMB Rumah Ibadah"