[PDP03] Penerbitan Ijin Operasional Pondok Pesantren

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sragen;
  2. Proposal ijin operasional Pondok Pesantren;
  3. Rekomendasi dari Kepala KUA Kecamatan;
  4. Fotocopy Akte Notaris/ Yayasan;
  5. Fotocopy NPWP Yayasan/ Pesantren;
  6. Fotocopy sertifikat tanah wakaf;
  7. Profil Susunan Pengurus Yayasan dan Pesantren;
  8. Surat Pernyataan setia kepada NKRI bermaterai;
  9. Daftar Kyai;
  10. Daftar Santri Mukim Minimal 15 Santri;
  11. Kondisi Bangunan;
  12. Harus mempunyai bangunan Masjid/ Musala;
  13. Nama Kitab – kitab yang dikaji;
  14. Surat keterangan domisili dari pemerintah Desa;
  15. Surat Keterangan tidak keberatan dari masyarakat Sekitar.

  1. Pemohon datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen dan mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon menyampaikan identitas dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Front Office PTSP sesuai antrian yang yang telah ditentukan;
  3. Petugas Front Office PTSP memasukan identitas dan data ajuan layanan ke aplikasi PTSP kemudian menyerahkan tanda terima layanan kepada Pemohon;
  4. Petugas Front Office PTSP menyampaikan berkas ajuan layanan ke Petugas Back Office untuk diproses;
  5. Setelah layanan selesai diproses, Petugas Back Office menyampaikan produk layanan kepada Petugas Front Office;
  6. Petugas Front Office menghubungi Pemohon untuk mengambil produk pelayanan;
  7. Pemohon menyampaikan tanda terima layanan kepada petugas Front Offce PTSP dan menerima produk pelayanan dari petugas Front Office PTSP.

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Ijin Operasional Pondok Pesantren.

Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui :

 - Website : MESRA | LAPOR 

 - Email : kabsragen@kemenag.go.id 

- Telepon : 0271 - 891031 

 Kritik dan Saran dapat disampaikan melalui : 

 - Website : MESRA | LAPOR 

- Email : kabsragen@kemenag.go.id 

 - Telepon : 0271 – 891031


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store