[PDP01] Penerbitan Ijin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah

  1. Surat permohonan ijin operasional kepada Kepala Kemenag;
  2. Proposal;
  3. Visi dan Misi;
  4. Susunan Pengurus;
  5. Kurikulum Pembelajaran;
  6. Daftar Nama ustadz/ustadzah/guru;
  7. Memiliki santri/siswa minimal 15;
  8. Daftar Nama Santri;
  9. Daftar Sarana dan Prasarana yang dimiliki;
  10. Foto Gedung dan Kegiatan;
  11. Memiliki Guru Minimal 2 orang;
  12. Memiliki Guru Minimal 2 orang;
  13. Ada mata pelajaran :1. Al qur’an Hadits 2. Sejarah Kebudayaan Islam 3. Ibadah 4. Fiqih 5. Bahasa Arab 6. Aqidah 7. Akhlaq 8. Praktek Ibadah;
  14. Pembelajaran sebanyak 18 jam dalam 1 minggu.

  1. Pemohon datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen dan mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon menyampaikan identitas dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Front Office PTSP sesuai antrian yang yang telah ditentukan;
  3. Petugas Front Office PTSP memasukan identitas dan data ajuan layanan ke aplikasi PTSP kemudian menyerahkan tanda terima layanan kepada Pemohon;
  4. Petugas Front Office PTSP menyampaikan berkas ajuan layanan ke Petugas Back Office untuk diproses;
  5. Setelah layanan selesai diproses, Petugas Back Office menyampaikan produk layanan kepada Petugas Front Office;
  6. Petugas Front Office menghubungi Pemohon untuk mengambil produk pelayanan;
  7. Pemohon menyampaikan tanda terima layanan kepada petugas Front Offce PTSP dan menerima produk pelayanan dari petugas Front Office PTSP.

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Ijin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah

Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui :

 - Website : MESRA | LAPOR 

 - Email : kabsragen@kemenag.go.id 

- Telepon : 0271 - 891031 

 Kritik dan Saran dapat disampaikan melalui : 

 - Website : MESRA | LAPOR 

- Email : kabsragen@kemenag.go.id 

 - Telepon : 0271 – 891031


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store