Layanan Rekomendasi Bantuan Dana Bagi Lembaga Gereja

  1. 1. Surat Permohonan rekomendasi ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan
  2. 2. Melampirkan Forocopy Proposal lengkap dengan Rincian Anggaran Belanja (RAB)
  3. 3. Surat Keterangan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa setempat
  4. 4. Surat Rekomendasi dari Cam
  5. 5. Surat Keterangan Terdaftar Gereja (SKT) yang masih berlak
  6. 6. Susunan Pengurus Panitia yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dengan melampirkan Foto copy KTP Ketua,Sekretaris dan bendahara
  7. 7. Melampirkan Foto Copy Rekening Bank atas nama Gerej
  8. 8. Melampirkan Foto Copy Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) apabila pernah mendapatkan/menerima bantuan pada tahun sebelum nya

  1. Mengajukan surat permohonan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan Dan Melengkapi berkas persyaratan

20 Menit Jika Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-