Permohonan Surat Keterangan Terdaftar Gereja

  1. 1. Surat Permohonan SKT ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan
  2. 2. fotocopy Surat pendaftaran Sinode Gereja di Bimas Kristen Kemenag RI
  3. 3. Fotocopy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangg
  4. 4. Kartu/SK Pengangkatan Pendeta oleh Lembaga/Sinod
  5. 5. Fotocopy SK atau Surat Penempatan Pendeta dari Lembaga yang berwenang
  6. 6. Curriculum Vitae gembala /Pendeta Jemaat
  7. 7. SK Pengangkatan Badan Pengurus Gereja yang masih berlaku yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang
  8. 8. Fotocopy Surat Tanah milik Gereja Berupa Sertifikat Tanah, Akta Notaris,Surat Hibah,Kwitansi Pembelian bagi bangunan milik sendiri
  9. 9. Surat Rekomendasi Dari Cama
  10. 10. Surat Rekomendasi dari Lurah / Kepala Des
  11. 11. Data Potensi Umat/Anggota yang terdafta

  1. Mengajukan permohonan Surat keterangan terdaftar ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan dan melengkapi berkas persyaratan

15 Menit jika persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-