Data, Informasi dan Pengaduan Urusan Kehutanan Tingkat Tapak

No. SK: 88/LHK/2023

  1. a. Surat Tugas
  2. b. Dokumen/Berkas Pendukung
  3. c. Tanda Pengenal/Identitas

  1. a. Tamu /Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi;
  2. b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu;
  3. c. Menerima Informasi dari Petugas;
  4. d. Diteruskan pada Petugas Seksi/Subbag TU;
  5. e. Menerima Layanan Data, Informasi dan Pengaduan Urusan Kehutanan tingkat KPH.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Data, Informasi dan Pengaduan Usaha Kehutanan Tingkat Tapak

1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan (Telepon / WA : 0812 4627 3747);

3. Email : kphkayong22@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online melalui Website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Data, Informasi dan Pengaduan Urusan Kehutanan Tingkat Tapak"