Penilaian Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan Pengesahan Rencana Kerja Tahunan Perhutanan Sosial (RKTPS)

No. SK: 88/LHK/2023

  1. 1. Surat Tugas (Optional)
  2. 2. Surat permintaan Penilaian RKPS/RKTPS
  3. 3. Tanda Pengenal / Identitas

  1. a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi;
  2. b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu/formulir permintaan data/informasi;
  3. c. Menyampaikan surat permintaan Penilaian RKPS/RKTPS;
  4. d. Menerima data/informasi.

pm

Tidak dipungut biaya

Data, Laporan, Informasi

1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan:

3. Telepon +62 812 4627 3747;

4. Email kphkayong22@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online melalui Website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan Pengesahan Rencana Kerja Tahunan Perhutanan Sosial (RKTPS)"