Pelayanan Pendirian Izin PPIU/PIHK Pusat

  1. 1. Salinan Akta Notaris pendirian dan perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas dan/atau perubahannya sebagai BPW yang memiliki salah satu kegiatan usahanya di bidang Penyelanggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus (KBLI 79122)
  2. 2. Salinan akta keterangan terdaftara sebagai badan hokum dari kementerian Hukum dan HAM
  3. 3. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari pemerintah Daerah setempat yang masih berlaku
  4. 4. Salinan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik atau sewa menyewa atas nama Perusahaan paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisir dari notaris
  5. 5. Salinan Tanda Daftar Usaha Periwisata/Her-Registrasi (paling singkat operasional 1 (satu) tahun) dari instansi Pemerintah Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang di buktikan dengan laporan kegiatan usaha
  6. 6. Asli laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan public yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian
  7. 7. Asli surat keterangan fiscal atas nama perusahaan dari Direktorat Jendaral Pajak Kementerian Keuangan
  8. 8. Asli susunan dan struktur pengurus perusahaan ditandatangani oleh Direktur Utama dan cap perusahaan
  9. 9. Salinan Kartu Tanda Penduduk pemilik saham, komisaris dan direksi yang seluruhnya Warga Negara Indonesia beragama Islam
  10. 10. Asli NPWP Perusahaan dan Pimpinan Perusahaan
  11. 11. Asli Surat Pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris dan direksi yang menyatakan perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
  12. 12. Asli surat pernyataan bermatrai pemilik saham, komisaris dan direksi yang menyatakan tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas Penyelenggaraan Hukum terkait Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
  13. 13. Asli surat pernyataan komitmen atau kesanggupan pemilik saham, komisaris, dan direksi untuk melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. ? Pimpinan PPIU menyerhakn persyaratnan Kekankemenag pada bagian PHU ? Kemenag meverivikasi berkas persyaratan ? Pihak Kankemenag meninjau lokasi PPIU ? Memberikan rekomendasi untuk login atau mendaftar pada OSS ? Setelah keluar izin dari OSS pihak PPIU melaporkan Kekan Kemenag ? Kankemenag melaporkan kepada Kanwil

6 Hari Jika semua Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-