Layanan rekomendasi izin pendirian dan perpanjangan PIHK

  1. 1. Foto Copy SK Izin PPIU/PIHK
  2. 2. Foto Copy Akta Notaris Pendirian/Pembukaan Kantor Cabang
  3. 3. Surat Keterangan Domisili
  4. 4. KTP Pimpinan Cabang

  1. ? Pendirian Kantor Cabang PPIU/PIHK tidak perlu memperoleh pengesahan dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota ? Pemohon memproses legalitas melalui OSS ? Kantor Cabang PPIU/PIHK yang telah memperoleh legalitas dari OSS melaporkan keberadaannya kepada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota setempat dengan melampirkan persyaratan : 1. Foto Copy SK Izin PPIU/PIHK 2. Foto Copy Akta Notaris pendirian/pembukaan Kantor Cabang 3. Surat Keterangan Domisili 4. KTP Pimpinan Cabang 5. Lampiran Kantor Cabang dari Sistim OSS ? PPIU/PIHK melaporkan Kantor cabang kepada Direktorat Peny.Haji dan Umrah Kementerian Agama RI melalui SISKOPATUH dengan melampirkan : 1. Foto Copy Akta Notaris pendirian/pembukaan Kantor Cabang 2. Lampiran Kantor Cabang dari OSS 3. Bukti berita acara laporan kepada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota ? Kementerian Agama Kab/Kota melaporkan secara berkala mengenai keberadaan PPIU/PIHK kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

14 Hari Jika Semua Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-