Layanan Pelimpahan Porsi Jama'ah meninggal atau sakit permanen

  1. 1. Surat permohonan penerima pelimpahan untuk Kemenag
  2. 2. Photo copy akta kematian bagi jemaah yang meninggal
  3. 3. Surat keterangan dari rumah sakit atau dokter bagi jemaah yang sakit permanen
  4. 4. Foto copy KTP jemaah dan penerima pelimpahan
  5. 5. Foto copy KK jemaah dan penerima pelimpahan
  6. 6. Foto copy Surat Nikah/Ijzah/ Akta Lahir jemaah dan penerima pelimpahan
  7. 7. Asli SPPH jemaah yang meninggal atau yang sakit permanen
  8. 8. Foto copy buku tabungan haji jemaah yang meninggal atau yang sakit permanen
  9. 9. Buku tabungan penerima pelimpahan pada Bank yang sama dengan jemaah yang meninggal atau yang sakit permanen
  10. 10. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi di tandatangani RT, Lurah atau Desa
  11. 11. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak penerima pelimpahan porsi

  1. ? Jemaah menyerahkan berkas pada petugas PTSP ? Petugas PTSP meverifikasi berkas pembatalan ? Petugas PTSP menyerahkan berkas pada operator SISKOHAT ? Operator SISKOHAT membuat Surat permohonan pelimpahan di tujukan kepada Kakanwil Kemenag Provinsi ? Operator SISKOHAT mengirim lewat Email berkas pelimpahan dalam bentuk PDF pada Kakanwil Kemenag Provinsi ? Penerima pelimpahan menunggu konfirmasi dari Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi untuk melakukan pengimputan dan pengambilan foto secara On Line melalui aplikasi SISKOHAT (pemohon datang lansung di Kanwil Provinsi atau menunggu petugas dari PHU Kanwil Provinsi untuk datang menginmput di Kantor Kemenag)

20 Menit Jika Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Pelimpahan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-