Layanan pembatalan Haji

  1. Foto copy KTP jemaah yang meninggal dan ahli wari
  2. Foto copy KK jemaah yang meninggal dan ahli war
  3. Foto copy Surat Nikah/Ijzah/ Akta Lahir jemaah yang meninggal dan ahli waris
  4. Asli SPPH jemaah yang meningga
  5. . Surat keterangan kematian atau Akta Kematian dari Kantor Catatan Sipil
  6. Foto copy buku tabungan haji jemaah yang meningga
  7. Materai 10.000, 1 (satu) Lembar

  1. ? Alhli waris menyerahkan berkas pada petugas PTSP ? Petugas PTSP meverifikasi berkas pembatalan ? Petugas PTSP menyerahkan berkas pada operator SISKOHAT ? Operator SISKOHAT membuat Surat permohonan pembatalan Kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Peny.Haji dan Umrah Kemenag RI yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag ? Operator SISKOHAT membuat surat pernyataan di tandatangani ahli waris diatas materai 10.000 ? Operator SISKOHAT melakukan pengimputan data pembatalan dan pengambilan foto ahli waris dan megapload berkas pembatalan dalam bentuk PDF pada Aplikasi SISKOHAT ? Operator SISKOHAT mengirim lewat Email berkas pembatalan dalam bentuk PDF pada pembatalan@pendaftaran haji.net ? Ahli waris di persilahkan pulang dan mengonfirmasi pembatalannya pada Bank setelah 5 hari kerja dari proses pembatalalan di Kemenag

20 Menit Jika Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Pelimpahan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-