SOP Pengganti Ijazah yang Hilang

No. SK: 10 Tahun 2021

  1. Menunjukkan identitas KTP
  2. surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  3. surat permohonan keterangan pengganti
  4. surat pernyataan tanggung jawab mutlak
  5. fotocopy ijazah jika ada

  1. Penyerahan bahan bahan Pendukung dan Dokumen yang hilang jika ada
  2. Persetujuan Staff TU atas kebenaran surat pengganti
  3. Persetujuan Ka. Ur. TU atas Kebenaran surat keterangan pengganti
  4. Ka. Ur. TU menyuruh Staff untuk membuat surat pengganti
  5. Persetujuan dan Pengesahan kepala madrasah
  6. Kepala Dinas menandatangani surat keterangan pengganti

1. Penyerahan bahan bahan Pendukung dan Dokumen yang hilang jika ada 10 Menit

2. Persetujuan Staff TU atas kebenaran surat pengganti 10 Menit

3. Persetujuan Ka. Ur. TU atas Kebenaran surat keterangan pengganti 15 Menit

4. Ka. Ur. TU menyuruh Staff untuk membuat surat pengganti 10 Menit

5. Persetujuan dan Pengesahan kepala madrasah 10 Menit

6. Kepala Dinas menandatangani surat keterangan pengganti 1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengganti Ijazah yang hilang

1. Penyerahan bahan bahan Pendukung dan Dokumen yang hilang jika ada

2. Persetujuan Staff TU atas kebenaran surat pengganti 

3. Persetujuan Ka. Ur. TU atas Kebenaran surat keterangan pengganti 

4. Ka. Ur. TU menyuruh Staff untuk membuat surat pengganti 

5. Persetujuan dan Pengesahan kepala madrasah 

6. Kepala Dinas menandatangani surat keterangan pengganti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Pengganti Ijazah yang Hilang"