Izin Penelitian

  1. 1. Membawa surat izin penelitian
  2. 2. Membawa Kartu Identitas

  1. 1. Memberikan data (informasi) pribadi
  2. 2. Memberikan Alasan/Tujuan Penelitian
  3. 3. Memberikan Surat Izin Penelitian dari Instansi

PELAYANAN IZIN PENELITIAN MEMBUTUHKAN WAKTU 30 MENIT

Tidak dipungut biaya

Izin Penelitian

1. Meminta data terkait pihak peneliti lapangan

2. Menanyakan Alasan/Tujuan Penelitian

3. Meminta surat izin penelitian dari instansi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penelitian"