Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan Diluar Cara Ilmiah

  1. Persyaratan Umum 1) Dokumen Perizinan Berusaha Rumah Sakit. 2) Dokumen Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi. 3) Dokumen Sertifikat akreditasi Rumah Sakit. 4) Dokumen Rekomendasi Organisasi Profesi. 5) Dokumen penetapan unit Penyelenggara Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu di Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak yang telah mendapatkan perizinan berusaha. 6) Durasi pelaku usaha memenuhi persyaratan paling lama 1 (satu) bulan.
  2. Persyaratan Perpanjangan 1) Dokumen Sertifikat Standar yang masih berlaku. 2) Dokumen Self assessment yang meliputi paling sedikit memuat pelayanan, ketenagaan, sarana prasarana, dan peralatan. 3) Dokumen laporan penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu dengan take home baby paling sedikit sebesar 10 % (sepuluh persen) dari embrio - 1635 - yang ditransfer. 4) Perpanjangan sertifikat standar Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum sertifikat standar berakhir.
  3. Persyaratan Khusus 1) Dokumen profil Unit Penyelenggara PelayananTeknologi Reproduksi Berbantu, paling sedikit memuat visi dan misi, ketenagaan, sarana prasarana, peralatan, alur pelayanan, struktur organisasi, dan tata laksana/metode yang digunakan.2) Dokumen daftar sarana, prasarana, peralatan,dan prosedur. 3) Dokumen daftar SDM sesuai kewenangan dan kompetensi. 4) Dokumen prosedur untuk memastikan kesehatan dan keselamatan kerja personel laboratorium serta penanganannya baik dari agen biologi maupun bahan berbahaya dan beracun dan lingkungan sekitarnya. 5) Dokumen prosedur untuk pengendalian dan penanganan limbah medis yang dihasilkan (tidak termasuk pengangkutan dan pengolahan dan pemusnahan). 6) Dokumen struktur Organisasi Struktur organisasi Unit Penyelenggara Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu paling sedikit terdiri atas: a) Kepala Unit/Bagian/Instalasi: dokter spesialis obstetri dan ginekologi dengan subspesialisasi endokrinologi reproduksi dan fertilitas. b) Pelaksana Harus tersedia tenaga teknis yang memadai untuk dapat melaksanakan dan mengelola kegiatan, yaitu :- 1636 - Staf medis: (1) dokter spesialis obstetri dan ginekologi dengan subspesialisasi endokrinologi reproduksi dan fertilitas; (2) dokter spesialis obstetri dan ginekologi dengan kompetensi tambahan Pelayanan Teknologi Reproduksi berbantu endoskopi ginekologi (laparoskopi,hiteroskopi); (3) dokter spesialis urologi dengan kompetensi tambahan Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu,endokrinologi reproduksi pada pria; (4) dokter spesialis andrologi dengankompetensi tambahan Teknologi Reproduksi Berbantu,endokrinologi reproduksi padapria; dan (5) dokter dengan kompetensi tambahan biakan jaringan, pematangan oosit, pembuahan dan pembelahan zigot. c) Tenaga kesehatan pelaksana: 1) Diploma Tiga Keperawatan kompetensi dengan tambahan Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu; dan 2) Diploma Tiga analis kesehatan untuk lingkup pekerjaan membantu biakan jaringan dan pelayanan laboratorium andrologi. d) Tenaga pelaksana lain:- 1637 - 1) dokter hewan; atau 2) sarjana biologi dengan kompetensi tambahan biakan jaringan, pematangan oosit, pembuahan dan pembelahan zigot. e) Persyaratan Pelayanan meliputi: 1) Peserta Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu hanya ditujukan kepada pasutri yang mempunyai indikasi medis. 2) Metode Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu terdiri atas: a) Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu secara Konvensional;b) Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu secara Intra Cytoplasmic Sperm Injection (ICSI); dan c) Simpan beku embrio (Embryo Cryopreservation). 3) Jenis Pelayanan terdiri atas: a) Penilaian In Vitro Fertilization (IVF) dan Konseling; b) Pemilihan metode stimulasi ovarium; c) Petik oosit dan transfer embrio; d) Manipulasi oosit, sperma, dan embrio; (1) Identifikasi oosit, grading, dan maturasi oosit (2) Inseminasi Oosit e) Fertilisasi in vitro, pemantauan Interaksi gamet, dan aktivasi oosit; f) Penilaian Fertilisasi; g) Penilaian Perkembangan Embrio invitro; dan h) Diagnosis kehamilan paska transfer embrio. 4) Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu- 1638 yang diberikan di Rumah Sakit harus sesuai dengan Panduan Pelayanan Teknologi Reproduksi

  1. Menerima berkas dari DPMPTSP
  2. DPMPTSP Menerima informasi mengenai berkas yang sudah di verifikasi di Pelayanan Publik
  3. Menyampaikan Rekomendasi ke DPMPTSP

Administrasi : Proses verifikasi berkas dan kelengkapannya berlangsung selama 1 s/d 2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3) WA : 085732170811

4) Telepon : (0561) 733600

5) Faximile : (0561) 733600

6) Email : sekretariatdinkeskalbar@gmail.co.id

7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan Diluar Cara Ilmiah"