[PMD09] Penerimaan Ajuan Ijin Operasional RA/ Madrasah

  1. Formulir Permohonan Pendirian;
  2. Surat Pernyataan Kesanggupan Pembiayaan Bermaterai 10.000;
  3. Study Kelayakan Pendirian;
  4. Fotocopy Akte Notaris Lembaga Penyelenggara yang berbadan hokum yang telah disahkan dari kemenkumham RI (1 lembar);
  5. Fotocopy Sertifikat Tanah (1 lembar);
  6. Fotocopy SK Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus Lembaga Calon Penyelenggara/ Yayasan (1 lembar);
  7. Fotocopy KTP Pengurus Lembaga Calon Penyelenggara/ Yayasan (1 lembar);
  8. Fotocopy AD/ART Lembaga calon Penyelenggara (1 lembar);
  9. Fotocopy SK Struktur Manajemen dan Personalia Madrasah yang akan didirikan (1 lembar);
  10. Data Sarana dan Prasarana yang dimiliki;
  11. Dokumen kurikulum;
  12. Dokumen rencana induk pengembangan RA/Madrasah;
  13. Jumlah dan kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  14. Surat Keputusan (SK) pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan dari yayasan penyelenggara;
  15. Daftar buku yang dimiliki RA/madrasah;
  16. Daftar media pembelajaran yang dimiliki.

  1. Pemohon datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen dan mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon menyampaikan identitas dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Front Office PTSP sesuai antrian yang yang telah ditentukan;
  3. Petugas Front Office PTSP memasukan identitas dan data ajuan layanan ke aplikasi PTSP kemudian menyerahkan tanda terima layanan kepada Pemohon;
  4. Petugas Front Office PTSP menyampaikan berkas ajuan layanan ke Petugas Back Office untuk diproses;
  5. Setelah layanan selesai diproses, Petugas Back Office menyampaikan produk layanan kepada Petugas Front Office;
  6. Petugas Front Office menghubungi Pemohon untuk mengambil produk pelayanan;
  7. Pemohon menyampaikan tanda terima layanan kepada petugas Front Offce PTSP dan menerima produk pelayanan dari petugas Front Office PTSP.

Hanya penerimaan berkas ajuan, bukan penerbitan Ijin Operasional.
Informasi terkait penerbitan ijin operasional akan diinformasikan kemudian apabila diperlukan.

Tidak dipungut biaya

Tanda terima, Informasi, dan pendampingan terkait proses pengajuan Ijin Operasional RA/Madrasah.

Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui :

 - Website : MESRA | LAPOR 

 - Email : kabsragen@kemenag.go.id 

- Telepon : 0271 - 891031 

 Kritik dan Saran dapat disampaikan melalui : 

 - Website : MESRA | LAPOR 

- Email : kabsragen@kemenag.go.id 

 - Telepon : 0271 – 891031


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store