Rekomendasi Izin Penyelanggaraan Pelayanan Dialisis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

  1. Surat Permohonan
  2. Master Plan
  3. Detail Engineering Design
  4. Dokumen Pengelolaan dan pemantauan lingkungan
  5. Foto copy sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah atas bdan hukum
  6. Izin HO
  7. Surat Izin Tempat Usaha ( SITU )
  8. Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

  1. Menerima berkas dari DPMPTSP
  2. DPMPTSP Menerima informasi mengenai berkas yang sudah di verifikasi di Pelayanan Publik
  3. Menyampaikan Rekomendasi ke DPMPTSP

Administrasi : Proses verifikasi berkas dan kelengkapannya berlangsung selama 1 s/d 2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3) WA : 085732170811

4) Telepon : (0561) 733600

5) Faximile : (0561) 733600

6) Email : sekretariatdinkeskalbar@gmail.co.id

7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Penyelanggaraan Pelayanan Dialisis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan"