[PZW03] Permohonan Rekomendasi Wakaf

  1. Surat permohonan wakaf (Blanko dari Badan Pertanahan, ditandatangani ketua Nazhir;
  2. Surat pendaftaran tanah wakaf dari KUA (W7);
  3. Surat permohonan dari pemohon bermaterai (Blanko ada di KUA);
  4. Surat pengesahan Nazhir (W5);
  5. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah bahwa tanah tidak dalam sengketa;
  6. Surat pernyataan wakif untuk mewakafkan tanahnya dan tanah tersebut tidak dalam sengketa (bermeterai, ditandatangani wakif);
  7. Surat persetujuan wakaf dari Suami/Istri/Ahli waris bermaterai;
  8. Fc. KTP Wakif & Suami/Istri/Ahli Waris, dilegalisir Lurah/Kepala Desa;
  9. Fc. KTP Nazhir dilegalisir Lurah/Kepala Desa;
  10. Fc. KTP 2 orang saksi, dilegalisir Lurah/Kepala Desa;
  11. Ikrar wakaf (W1) bermaterai, ukuran kertas A3;
  12. Akta Ikrar Wakaf (W2) bermetarai, ukuran kertas A3;
  13. Seluruh persyaratan penulisan nama harus sesuai dengan e-KTP;
  14. Peruntuk wakaf yang jelas, misal : untuk masjid, makam, ra/madrasah, pom bensin, dlsb);
  15. Penulisan gelar dipanjangakan (misal : S.Ag = Sarjana Agama, S.Kom = Sarjana Komputer);
  16. Tanda bukti pemeriksaan sertifikat dahulu sebelum diikrarkan di BPN pada sertifikat asli;

  1. Pemohon datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen dan mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon menyampaikan identitas dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Front Office PTSP sesuai antrian yang yang telah ditentukan;
  3. Petugas Front Office PTSP memasukan identitas dan data ajuan layanan ke aplikasi PTSP kemudian menyerahkan tanda terima layanan kepada Pemohon;
  4. Petugas Front Office PTSP menyampaikan berkas ajuan layanan ke Petugas Back Office untuk diproses;
  5. Setelah layanan selesai diproses, Petugas Back Office menyampaikan produk layanan kepada Petugas Front Office;
  6. Petugas Front Office menghubungi Pemohon untuk mengambil produk pelayanan;
  7. Pemohon menyampaikan tanda terima layanan kepada petugas Front Offce PTSP dan menerima produk pelayanan dari petugas Front Office PTSP.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Wakaf.

Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui :

 - Website : MESRA | LAPOR 

 - Email : kabsragen@kemenag.go.id 

- Telepon : 0271 - 891031 

 Kritik dan Saran dapat disampaikan melalui : 

 - Website : MESRA | LAPOR 

- Email : kabsragen@kemenag.go.id 

 - Telepon : 0271 – 891031


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store