[BMI09] Pengumpulan Laporan Kinerja Penyuluh Agama Islam Non Pns

  1. Surat Tugas Penyuluhan di Wilayah Binaan dari Kepala KUA Kecamatan;
  2. Rencana Kerja Operasional Bimbingan dan Penyuluhan Agama;
  3. Laporan Bulanaan Pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan Agama;
  4. Surat Pernyataan dari Kepala KUA telah melaksanakan bimbingan minimal 16 kegiatan setiap bulannya;
  5. Materi Penyuluhan;
  6. Daftar Hadir;
  7. Foto/ Dokumentasi Kegiatan.

  1. Pemohon datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen dan mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon menyampaikan identitas dan menyerahkan Surat kepada Petugas Front Office PTSP sesuai antrian yang yang telah ditentukan;
  3. Petugas Front Office PTSP memasukan identitas dan data ajuan layanan ke aplikasi PTSP kemudian menyerahkan tanda terima layanan kepada Pemohon;
  4. Petugas Front Office PTSP menyampaikan berkas ajuan layanan ke Petugas Back Office untuk diproses.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda terima.

Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui :

 - Website : MESRA | LAPOR 

 - Email : kabsragen@kemenag.go.id 

- Telepon : 0271 - 891031 

 Kritik dan Saran dapat disampaikan melalui : 

 - Website : MESRA | LAPOR 

- Email : kabsragen@kemenag.go.id 

 - Telepon : 0271 – 891031


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "[BMI09] Pengumpulan Laporan Kinerja Penyuluh Agama Islam Non Pns"