Permohonan/Distribusi Pemenuhan Bibit

  1. Surat permintaan atau permohonan Permohonan/Distribusi Pemenuhan Bibit

  1. a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi; b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu; c. Menyerahkan surat Permohonan/Distribusi Pemenuhan Bibit; d. Menerima informasi ketersediaan bibit/bibit yang tersedia


Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu (10 menit)

Pengguna Layanan Menyerahkan Surat Permohonan/Distribusi Pemenuhan Bibit (10 menit)

Pengguna Layanan menerima informasi ketersediaan bibit/bibit yang tersedia dan menerima bibit (2 hari)

Tidak dipungut biaya

Informasi ketersediaan bibit dan atau bibit yang tersedia

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)   Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)   Telepon / WA : 0895 2603 7788

4)   Email : kphkuburaya.gmail.com

5) Online melalui website )


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan/Distribusi Pemenuhan Bibit"