Pengurusan Operasional Lembaga Pendidikan Agama Dan Keagamaaan Formal/Non Formal (Hindu)

No. SK: 245 Tahun 2022

  1. Surat Permohonan Operasional Pasraman/Tanda Daftar Lembaga
  2. Susunan Pengurus Yayasan
  3. Susunan Pengurus Sekolah/Madrasah/Pasraman
  4. Akta Notaris
  5. SK Kemnkumham terkait Akta Notaris
  6. Surat Pernyataan Kesiapan Pelaksanaaan kurikulum bermaterai 10.000
  7. Surat Pernyataan Kesiapan tenaga pendidik bermaterai 10.000
  8. Surat Pernyataan Kesiapan peserta didik bermaterai 10.000
  9. Surat Pernyataan Kesiapan sarana dan prasarana bermaterai 10.000
  10. Surat Pernyataan Kesiapan proses pembelajaran bermaterai 10.000
  11. Surat Pernyataan Kesiapan rencana pembelajaran bermaterai 10.000
  12. Surat Pernyataan Kesiapan tanah/ gedung pasraman bermaterai 10.000
  13. Copy KTP Pengurus
  14. Copy NPWP Yayasan
  15. Surat OSS.go.id

  1. Masukana Surat Proposal Permohonan (online/Ofline)
  2. Menerima Verifikasi Lapangan dari Kemenag
  3. Menerima Dokumen Rekomendasi Pendirian Pasraman Formal dan non Formal

Pengurusan Operasional Lembaga Pendidikan Agama Dan Keagamaaan Formal/Non Formal

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendirian Pasraman Formal dan Non Formal

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

 Petugas : I Made Sueca, S.Ag.M.Si

 Telepon : 0361943042

 Email : kabgianyar@kemenag.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online