Pelayanan Fasilitasi Status Kawasan Pada Program PSR

  1. a. Surat Permohonan Fasilitasi
  2. b. Data atau berkas pendukung (SHP Lahan yang diajukan)
  3. c. Tanda pengenal/identitas

  1. a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi
  2. b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
  3. c. Menerima layanan fasilitasi status kawasan pada program PSR

1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi

2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu

3. Seksi yang bersangkutan memproses (tim survey lapangan (apabila diperlukan), mapping dan membuat telaahan teknis)

4. Kepala UPT KPH menandatangani  Surat Keterangan Telaahan Status Kawasan pada Program PSR 

5. Petugas informasi menyerahkan surat keterangan kepada tamu/pengguna layanan 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Telaahan Status Kawasan Pada Program PSR

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3) WA         : 089662263498

4) Telepon  : 085828942378

5) Email     : kphsgutimur@gmail.com

6. Website  : http://lhk.kalbarprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Status Kawasan Pada Program PSR"