1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas
Informasi
2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
3. Seksi yang bersangkutan memproses (tim survey lapangan (apabila diperlukan), mapping dan membuat telaahan teknis)
4. Kepala UPT KPH menandatangani Surat Keterangan Telaahan Status Kawasan pada Program PSR
5. Petugas informasi menyerahkan surat keterangan kepada tamu/pengguna layanan
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Telaahan Status Kawasan Pada Program PSR
Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola
Pengaduan;
2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3) WA : 089662263498
4) Telepon :
085828942378
5) Email : kphsgutimur@gmail.com
6. Website : http://lhk.kalbarprov.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store