Pelayanan Pengaduan Karhutla

  1. a. Tanda pengenal/identitas
  2. b. Data atau berkas pendukung

  1. a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi
  2. b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
  3. c. Menerima layanan pengaduan karhutla

a.   Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi

 b.  Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu

 c.  Menerima layanan pengaduan karhutla

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengaduan Karhutla

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)   Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)   Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)    WA         : 089662263498

4)  Telepon  : 085828942378

5)  Email     : kphsgutimur@gmail.com

6)  Website  : http://lhk.kalbarprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store