Pelayanan Fasilitasi Penyediaan Bibit

No. SK: 000.8.3.2/95/LHK

  1. a. Surat permohonan distribusi bibit
  2. b. Proposal
  3. c. Tanda pengenal/identitas

  1. a. Pemohon/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi
  2. b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
  3. c. Menuju ke Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan
  4. d. Menerima bibit
  5. e. Apabila pada UPT tidak tersedia bibit yang diminta, akan diteruskan kepada Instansi terkait

a.   Pemohon/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi

 b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu

 c.  Menuju ke Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan

 d.  Menerima bibit

 e.  Apabila pada UPT tidak tersedia bibit yang diminta, akan diteruskan kepada Instansi terkait

Tidak dipungut biaya

Terdistribusinya bibit kepada Masyarakat

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)   Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)   Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)  WA         : 089662263498

4)  Telepon  : 085828942378

5)  Email     : kphsgutimur@gmail.com

6.  Website  : http://kphsanggautimur-dlhk.kalbarprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store