No. SK: 000.8.3.2/95/LHK
a. Pemohon/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi
b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
c. Menuju ke Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan
Hutan
d. Menerima bibit
e. Apabila pada UPT tidak tersedia bibit yang
diminta, akan diteruskan kepada Instansi terkait
Tidak dipungut biaya
Terdistribusinya bibit kepada Masyarakat
Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3) WA : 089662263498
4) Telepon :
085828942378
5) Email : kphsgutimur@gmail.com
6. Website : http://kphsanggautimur-dlhk.kalbarprov.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store