Pelayanan Penerbitan Fiskal Mutasi Kendaraan Masuk

  1. Fiskal keluar dari daerah asal
  2. STNK asli dan fotokopi
  3. SKPD / Notice pajak asli dan fotokopi
  4. Identitas diri asli dan fotokopi

  1. WP mempersiapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan
  2. Wp datang menuju unit layanan fiskal dan menyertakan dokumen persyaratan kepada petugas
  3. WP mengambil blangko tanda terima berkas dari petugas
  4. WP menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan
  5. WP kembali menuju unit layanan fiskal untuk mengambil Surat Keterangan Fiskal Masuk setelah dipanggil petugas

sejak menerima nomor antrian

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Fiskal Mutasi Kendaraan Masuk

a. Ruang Pengaduan/ Konsultasi

b. Kotak Saran

c. No. Telp : (0561) 731115

d. No. HP/ WA : 08115674181

e. Email : https://uptppdptk1.bapenda.kalbarprov.go.id/

f. Facebook : samsatpontianak1

g. Instagram: samsatpontianak

h. Twitter : samsatpontianak1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-SAMSAT

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Fiskal Mutasi Kendaraan Masuk"