Pelayanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru

  1. Cek Fisik Kendaraan
  2. Faktur / Invoice pembelian
  3. Identitas diti asli dan fotokopi 2 rangkap
  4. Fotokopi SITU 2 rangkap (khusus badan hukum)
  5. Fotokopi SIUP 2 rangkap (khusus badan hukum)
  6. Fotokopi NPWP 2 rangkap (khusus badan hukum)
  7. Fotokopi surat keterangan domisili 2 rangkap (khusus badan hukum)

  1. WP mempersiapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan
  2. Wp menghadirkan kendaraan untuk dilakukan pengecekan fisik kendaraan di tempat cek fisik kendaraan
  3. Wp menuju meja informasi dengan membawa persyaratan untuk mendapatkan nomor antrian dengan kode B (balik nama) untuk menunggu panggilan nomor antrian di setiap loket
  4. Menuju loket 1 (pendaftaran) dengan membawa berkas persyaratan dan melakukan pembelian PNBP BPKB dan PNBP STCK di Bank BRI ( di sebelah loket 1)
  5. Menuju Loket 2 (Pembayaran) untuk melakukan pembayaran dan menerima SKPD sebagai bukti sah pembayaran pajak

1 hari kerja sejak menerima nomor antrian

JenisSTNKTNKBBPKBSTCK
Roda 2 / Roda 3Rp. 100.000Rp. 60.000Rp. 225.000Rp. 10.000
Roda 4 atau lebihRp. 200.000Rp. 100.000Rp. 375.000Rp. 50.000

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) baru

a. Ruang Pengaduan/ Konsultasi

b. Kotak Saran

c. No. Telp : (0561) 731115

d. No. HP/ WA : 08115674181

e. Email : https://uptppdptk1.bapenda.kalbarprov.go.id/

f. Facebook : samsatpontianak1

g. Instagram: samsatpontianak

h. Twitter : samsatpontianak1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-SAMSAT

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru"