[TUP06] Pengantar Usul Pensiun

  1. Fotokopi Kartu Pegawai dan/atau Konversi NIP baru;
  2. Fotokopi SK CPNS;
  3. Fotokopi SK PNS;
  4. Fotokopi SK KP terakhir;
  5. Fotokopi SK KGB terakhir;
  6. Fotokopi Akta Nikah dilegalisir;
  7. Penilaian Prestasi Kerja PNS terakhir;
  8. Fotokopi Surat Kematian Istri/Suami (bila sudah meninggal);
  9. Fotokopi Akta Lahir anak dilegalisir (termasuk yang tidak masuk gaji);
  10. Daftar Susunan Keluarga;
  11. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat;
  12. Fotokopi KTP suami/istri;
  13. Fotokopi KK;
  14. Fotokopi Karis/Karsu;
  15. Pas foto hitam putih ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar;
  16. Sofkopi File dokumen persyaratan asli sesuai format.

  1. Pemohon datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen dan mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon menyampaikan identitas dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Front Office PTSP sesuai antrian yang yang telah ditentukan;
  3. Petugas Front Office PTSP memasukan identitas dan data ajuan layanan ke aplikasi PTSP kemudian menyerahkan tanda terima layanan kepada Pemohon;
  4. Petugas Front Office PTSP menyampaikan berkas ajuan layanan ke Petugas Back Office untuk diproses;
  5. Setelah layanan selesai diproses, Petugas Back Office menyampaikan produk layanan kepada Petugas Front Office;
  6. Petugas Front Office menghubungi Pemohon untuk mengambil produk pelayanan;
  7. Pemohon menyampaikan tanda terima layanan kepada petugas Front Offce PTSP dan menerima produk pelayanan dari petugas Front Office PTSP.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengantar Usul Pensiun.

Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui :

 - Website : MESRA | LAPOR 

 - Email : kabsragen@kemenag.go.id 

- Telepon : 0271 - 891031 

 Kritik dan Saran dapat disampaikan melalui : 

 - Website : MESRA | LAPOR 

- Email : kabsragen@kemenag.go.id 

 - Telepon : 0271 – 891031


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store