Pelayanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya

  1. Cek fisik kendaraamn dan fotokopi
  2. BPKB asli dan fotokopi 2 rangkap
  3. STNK asli dan fotokopi
  4. SKPD asli dan fotokopi
  5. Identitas diri asli dan fotokopi 2 rangkap
  6. Kuitansi pembelian (ditempel materai 6000) asli dan fotokopi

  1. WP mempersiapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan
  2. WP menghadirkan kendaraan untuk dilakukan pengecekan fisik kendaraan di tempat cek fisik kendaraan
  3. WP menuju meja informasi dengan membawa persyaratan untuk nomor antrian dengan kode B (balik nama)/ dan menunggu panggilan nomor antrian di setiap loket
  4. Menuju loket 1 (pendaftaran) dengan membawa berkas persyaratan dan melakukan pembelian PNBP BPKB di Bank BRI ( di sebelah loket 1)
  5. Menuju Loket 2 (Pembayaran) untuk melakukan pembayaran dan menerima SKPD sebagai bukti sah pembayaran pajak
  6. Menuju loket 3 (Penyerahan) untuk mengambil STNK yang telah disahkan oleh petugas dan mengecek kesesuaian dokumen yang diterima

sejak menerima nomor antrian

JenisSTNKTNKB BPKB
Roda 2 / Roda 3Rp. 100.000Rp. 60.000Rp. 225.000
Roda 4 atau lebihRp. 200.000Rp. 100.000Rp. 375.000

Bea balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Kedua dan seterusnya

a. Ruang Pengaduan/ Konsultasi

b. Kotak Saran

c. No. Telp : (0561) 731115

d. No. HP/ WA : 08115674181

e. Email : https://uptppdptk1.bapenda.kalbarprov.go.id/

f. Facebook : samsatpontianak1

g. Instagram: samsatpontianak

h. Twitter : samsatpontianak1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-SAMSAT

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya"