[TUP02] Permohonan Ijin Belajar

  1. Berstatus PNS minimal 2 Tahun;
  2. Fotokopi SK CPNS;
  3. Fotokopi SK PNS;
  4. Fotokopi SK KP terakhir;
  5. Fotokopi SPMT;
  6. Fotokopi SPMT;
  7. Penilaian Prestasi Kerja PNS terakhir dengan nilai baik;
  8. Uraian pekerjaan;
  9. Surat pernyataan yang bersangkutan memenuhi ketentuan jam kerja diluar jam dinas;
  10. Surat Keterangan diterima sebagai mahasiswa, Jadwal perkuliahan;
  11. Surat Keterangan akreditasi Perguruan Tinggi yang dituju minimal B;
  12. Surat Pengantar dari Kepala Seksi/Kepala Madrasah;
  13. Sofkopi File dokumen persyaratan asli.

  1. Pemohon datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen dan mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon menyampaikan identitas dan menyerahkan Surat kepada Petugas Front Office PTSP sesuai antrian yang yang telah ditentukan;
  3. Petugas Front Office PTSP memasukan identitas dan data ajuan layanan ke aplikasi PTSP kemudian menyerahkan tanda terima layanan kepada Pemohon;
  4. Petugas Front Office PTSP menyampaikan berkas ajuan layanan ke Petugas Back Office untuk diproses.

Hanya untuk penerimaan berkas permohonan ijin belajar.

Informasi terkait proses pengajuan Ijin Belajar akan disampaikan apabila diperlukan.

Tidak dipungut biaya

Tanda terima.

Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui :

 - Website : MESRA | LAPOR 

 - Email : kabsragen@kemenag.go.id 

- Telepon : 0271 - 891031 

 Kritik dan Saran dapat disampaikan melalui : 

 - Website : MESRA | LAPOR 

- Email : kabsragen@kemenag.go.id 

 - Telepon : 0271 – 891031

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store