Layanan Konsultasi Dokumen Pencatatan Nikah

  1. Surat Keterangan
  2. Persetujuan dan tanda tangan Kepala Kantor

  1. Melayani Keperluan dan atau permasalahan tentang buku nikah
  2. Melaporkan kepada kepala seksi Bimas Islam untuk tindak lanjut
  3. Menyiapkan Surat Keterangan yang sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor

Melayani keperluan perubahan pada Buku Nikah : 5 Menit

Penyampaian kepada Kepala Seksi Bimas Islam 5 menit

Menyiapkan Surat Keterangan perubahan pada buku nikah dan ditandatangani : 10 menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pencatatan Nikah

kemenagkotatte@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Dokumen Pencatatan Nikah"