Pelaporan Penyuluhan Non PNS

  1. Laporan Kegiatan Penyuluhan disertai dokumentasi foto
  2. Laporan di print out dan di jilid

  1. Penyuluh melakukan kegiatan penyuluhan terhadap kelompok binaan
  2. Membuat Laporan kegiatan Penyuluhan setiap ahir bulan
  3. Laporan di cetak kemudian di jilid
  4. Penyuluh memasukkan Laporan Penyuluhan Ke Atasan setiap bulan
  5. Atasan memeriksa Laporan Penyuluh dan menandatangani

Pemeriksaan dan penandatangan laporan penyuluhan oleh atasan langsung

Tidak dipungut biaya

Penyuluh Non PNS

kemenagkotatte@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Penyuluhan Non PNS"